Pasal 378
BAB 11 — DEPUTI BIDANG SARANA DAN PRASARANA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 377, Subdirektorat Ketenagalistrikan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan pengkajian, pengoordinasian, dan penyusunan kebijakan di bidang perencanaan pembangunan nasional, strategi pembangunan nasional, arah kebijakan, serta pengembangan kerangka regulasi, kelembagaan, dan pendanaan di bidang ketenagalistrikan; b. penyiapan bahan pengkajian, pengoordinasian, dan penjabaran kerangka ekonomi makro dan regional di bidang ketenagalistrikan; c. penyiapan bahan pengoordinasian dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan perencanaan dan penganggaran pembangunan nasional di bidang ketenagalistrikan; d. penyiapan bahan penyusunan rancangan rencana pembangunan nasional secara holistik integratif di bidang ketenagalistrikan, dalam penetapan program dan kegiatan Kementerian/Lembaga/Daerah;
e. penyiapan bahan pengoordinasian dan pengendalian rencana pembangunan nasional dalam rangka sinergi antara Rencana Kerja Pemerintah dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara di bidang ketenagalistrikan; f. penyiapan bahan pengoordinasian pelancaran dan percepatan pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang ketenagalistrikan; g. penyiapan bahan pemantauan, evaluasi, dan pengendalian atas pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang ketenagalistrikan; dan h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Direktur Ketenagalistrikan, Telekomunikasi, dan Informatika.
