PERMENPPN
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERENCANAAN...
Pasal 353
BAB 11 — DEPUTI BIDANG SARANA DAN PRASARANA
Susunan organisasi Deputi Bidang Sarana dan Prasarana terdiri atas: a. Direktorat Pengairan dan Irigasi; b. Direktorat Transportasi; c. Direktorat Ketenagalistrikan, Telekomunikasi, dan Informatika; d. Direktorat Perencanaan dan Pengembangan Proyek Infrastruktur Prioritas Nasional; dan e. Direktorat Perumahan dan Permukiman.
