Pasal 352
BAB 11 — DEPUTI BIDANG SARANA DAN PRASARANA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351, Deputi Bidang Sarana dan Prasarana menyelenggarakan fungsi: a. pengkajian, pengoordinasian, dan perumusan kebijakan di bidang perencanaan pembangunan nasional, strategi pembangunan nasional, arah kebijakan, serta pengembangan kerangka regulasi, kelembagaan, dan pendanaan di bidang sarana dan prasarana; b. pengoordinasian dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan perencanaan dan penganggaran pembangunan nasional di bidang sarana dan prasarana; c. pengoordinasian dan sinkronisasi penyiapan rancang bangun di bidang perencanaan sarana dan prasarana; d. penyusunan rencana pembangunan nasional secara holistik integratif di bidang sarana dan prasarana dalam penetapan program dan kegiatan Kementerian/ Lembaga/Daerah; e. pengoordinasian dan pengendalian rencana pembangunan nasional dalam rangka sinergi antara Rencana Kerja Pemerintah dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara di bidang sarana dan prasarana; f. pengoordinasian pelancaran dan percepatan pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang sarana dan prasarana; g. pemantauan, evaluasi, dan pengendalian atas pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang sarana dan prasarana;
h. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi perencanaan pembangunan nasional di bidang sarana dan prasarana; dan i. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri PPN/Kepala Bappenas.
