PERMENPPN
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERENCANAAN...
Pasal 330
BAB 10 — DEPUTI BIDANG PEMBANGUNAN MANUSIA, MASYARAKAT, DAN KEBUDAYAAN
Direktorat Pendidikan Tinggi dan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi terdiri atas: a. Subdirektorat Pembelajaran dan Kelembagaan Pendidikan Tinggi; b. Subdirektorat Sumber Daya Pendidikan Tinggi; c. Subdirektorat Difusi dan Inovasi Teknologi; dan d. Subdirektorat Riset dan Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
