Pasal 329
BAB 10 — DEPUTI BIDANG PEMBANGUNAN MANUSIA, MASYARAKAT, DAN KEBUDAYAAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 328, Direktorat Pendidikan Tinggi dan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi menyelenggarakan fungsi: a. pengkajian, pengoordinasian, dan penyusunan kebijakan di bidang perencanaan pembangunan nasional, strategi pembangunan nasional, arah kebijakan, serta pengembangan kerangka regulasi, kelembagaan, dan pendanaan di bidang pendidikan tinggi dan ilmu pengetahuan dan teknologi; b. pengkajian, pengoordinasian, dan penjabaran kerangka ekonomi makro dan regional di bidang pendidikan tinggi dan ilmu pengetahuan dan teknologi; c. pengoordinasian dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan perencanaan dan penganggaran pembangunan nasional di bidang pendidikan tinggi dan ilmu pengetahuan dan teknologi; d. penyusunan rancangan rencana pembangunan nasional secara holistik integratif di bidang pendidikan tinggi dan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam penetapan program dan kegiatan Kementerian/Lembaga/Daerah; e. pengoordinasian dan pengendalian rencana pembangunan nasional dalam rangka sinergi antara Rencana Kerja Pemerintah dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara di bidang pendidikan tinggi dan ilmu pengetahuan dan teknologi; f. pengoordinasian pelancaran dan percepatan pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang pendidikan tinggi dan ilmu pengetahuan dan teknologi; g. pemantauan, evaluasi, dan pengendalian atas pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di
bidang pendidikan tinggi dan ilmu pengetahuan dan teknologi; h. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi perencanaan pembangunan nasional di bidang pendidikan tinggi dan ilmu pengetahuan dan teknologi; i. pengoordinasian pelaksanaan kegiatan pejabat fungsional sesuai penugasannya; dan j. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Deputi Bidang Pembangunan Manusia, Masyarakat dan Kebudayaan.
