Pasal 321
BAB 10 — DEPUTI BIDANG PEMBANGUNAN MANUSIA, MASYARAKAT, DAN KEBUDAYAAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 320, Subdirektorat Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan pengkajian, pengoordinasian, dan penyusunan kebijakan di bidang perencanaan pembangunan nasional, strategi pembangunan nasional, arah kebijakan, serta pengembangan kerangka regulasi, kelembagaan, dan pendanaan di bidang pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat; b. penyiapan bahan pengkajian, pengoordinasian, dan penjabaran kerangka ekonomi makro dan regional di bidang pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat; c. penyiapan bahan pengoordinasian dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan perencanaan dan penganggaran pembangunan nasional di bidang pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat; d. penyiapan bahan penyusunan rancangan rencana pembangunan nasional secara holistik integratif di bidang pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat, dalam penetapan program dan kegiatan Kementerian/Lembaga/Daerah; e. penyiapan bahan pengoordinasian dan pengendalian rencana pembangunan nasional dalam rangka sinergi antara Rencana Kerja Pemerintah dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara di bidang pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
f. penyiapan bahan pengoordinasian pelancaran dan percepatan pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat; g. penyiapan bahan pemantauan, evaluasi, dan pengendalian atas pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat; dan h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Direktur Agama, Pendidikan, dan Kebudayaan.
