PERMENPPN
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERENCANAAN...
Pasal 298
BAB 9 — DEPUTI BIDANG KEPENDUDUKAN DAN KETENAGAKERJAAN
Subdirektorat Produktivitas Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah mempunyai tugas melaksanakan pengoordinasian, perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pengendalian perencanaan pembangunan nasional di bidang produktivitas usaha mikro, kecil, dan menengah.
