Pasal 297
BAB 9 — DEPUTI BIDANG KEPENDUDUKAN DAN KETENAGAKERJAAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 296, Subdirektorat Pengembangan Kewirausahaan dan Keterampilan Usaha menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan pengkajian, pengoordinasian, dan penyusunan kebijakan di bidang perencanaan pembangunan nasional, strategi pembangunan nasional, arah kebijakan, serta pengembangan kerangka regulasi, kelembagaan, dan pendanaan di bidang pengembangan kewirausahaan dan keterampilan usaha; b. penyiapan bahan pengkajian, pengoordinasian, dan penjabaran kerangka ekonomi makro dan regional di bidang pengembangan kewirausahaan dan keterampilan usaha; c. penyiapan bahan pengoordinasian dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan perencanaan dan penganggaran pembangunan nasional di bidang pengembangan kewirausahaan dan keterampilan usaha; d. penyiapan bahan penyusunan rancangan rencana pembangunan nasional secara holistik integratif di
bidang pengembangan kewirausahaan dan keterampilan usaha dalam penetapan program dan kegiatan Kementerian/Lembaga/Daerah; e. penyiapan bahan pengoordinasian dan pengendalian rencana pembangunan nasional dalam rangka sinergi antara Rencana Kerja Pemerintah dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara di bidang pengembangan kewirausahaan dan keterampilan usaha; f. penyiapan bahan pengoordinasian pelancaran dan percepatan pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang pengembangan kewirausahaan dan keterampilan usaha; g. penyiapan bahan pemantauan, evaluasi, dan pengendalian atas pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang pengembangan kewirausahaan dan keterampilan usaha; dan h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Direktur Pengembangan Usaha Kecil, Menengah, dan Koperasi.
