Pasal 283
BAB 9 — DEPUTI BIDANG KEPENDUDUKAN DAN KETENAGAKERJAAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 282, Direktorat Penanggulangan Kemiskinan dan Pemberdayaan Masyarakat menyelenggarakan fungsi: a. pengkajian, pengoordinasian, dan penyusunan kebijakan di bidang perencanaan pembangunan nasional, strategi pembangunan nasional, arah kebijakan, serta pengembangan kerangka regulasi, kelembagaan, dan pendanaan di bidang penanggulangan kemiskinan dan pemberdayaan masyarakat; b. pengkajian, pengoordinasian, dan penjabaran kerangka ekonomi makro dan regional di bidang penanggulangan kemiskinan dan pemberdayaan masyarakat; c. pengoordinasian dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan perencanaan dan penganggaran pembangunan nasional di bidang penanggulangan kemiskinan dan pemberdayaan masyarakat; d. penyusunan rancangan rencana pembangunan nasional secara holistik integratif di bidang penanggulangan kemiskinan dan pemberdayaan masyarakat, dalam penetapan program dan kegiatan Kementerian/ Lembaga/Daerah; e. pengoordinasian dan pengendalian rencana pembangunan nasional dalam rangka sinergi antara Rencana Kerja Pemerintah dan Rancangan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara di bidang penanggulangan kemiskinan dan pemberdayaan masyarakat; f. pengoordinasian pelancaran dan percepatan pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang penanggulangan kemiskinan dan pemberdayaan masyarakat; g. pemantauan, evaluasi, dan pengendalian atas pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang penanggulangan kemiskinan dan pemberdayaan masyarakat; h. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi perencanaan pembangunan nasional di bidang penanggulangan kemiskinan dan pemberdayaan masyarakat; i. pengoordinasian pelaksanaan kegiatan pejabat fungsional sesuai penugasannya; dan j. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Deputi Bidang Kependudukan dan Ketenagakerjaan.
