PERMENPPN
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERENCANAAN...
Pasal 152
BAB 7 — DEPUTI BIDANG PENGEMBANGAN REGIONAL
Direktorat Tata Ruang dan Penanganan Bencana mempunyai tugas melaksanakan pengoordinasian dan perumusan kerangka ekonomi regional, dan pengoordinasian, perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pengendalian perencanaan pembangunan nasional di bidang tata ruang, informasi geospasial, pertanahan, dan penanganan bencana.
