PERMENPPN
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERENCANAAN...
Pasal 151
BAB 7 — DEPUTI BIDANG PENGEMBANGAN REGIONAL
Susunan organisasi Deputi Bidang Pengembangan Regional terdiri atas: a. Direktorat Tata Ruang dan Penanganan Bencana; b. Direktorat Pembangunan Daerah; c. Direktorat Regional I; d. Direktorat Regional II; dan e. Direktorat Regional III.
