PERMENPPN
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERENCANAAN...
Pasal 139
BAB 6 — DEPUTI BIDANG EKONOMI
Direktorat Industri, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif mempunyai tugas melaksanakan pengoordinasian, perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pengendalian perencanaan pembangunan nasional di bidang industri, pariwisata, dan ekonomi kreatif.
