Pasal 138
BAB 6 — DEPUTI BIDANG EKONOMI
Dalam melakukan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 137, Subdirektorat Kerja Sama Ekonomi Internasional menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan pengkajian, pengoordinasian, dan penyusunan kebijakan di bidang perencanaan pembangunan nasional, strategi pembangunan nasional, arah kebijakan, serta pengembangan kerangka regulasi, kelembagaan, dan pendanaan di bidang kerja sama ekonomi internasional; b. penyiapan bahan pengoordinasian dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan perencanaan dan penganggaran pembangunan nasional di bidang kerja sama ekonomi internasional;
c. penyiapan bahan penyusunan rancangan rencana pembangunan nasional secara holistik integratif di bidang kerja sama ekonomi internasional dalam penetapan program dan kegiatan Kementerian/ Lembaga/Daerah; d. penyiapan bahan pengoordinasian dan pengendalian rencana pembangunan nasional dalam rangka sinergi antara Rencana Kerja Pemerintah dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara di bidang kerja sama ekonomi internasional; e. penyiapan bahan pengoordinasian pelancaran dan percepatan pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang kerja sama ekonomi internasional; f. penyiapan bahan pemantauan, evaluasi, dan pengendalian atas pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang kerja sama ekonomi internasional; dan g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Direktur Perdagangan, Investasi, dan Kerja Sama Ekonomi Internasional.
