Pasal 105
BAB 6 — DEPUTI BIDANG EKONOMI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104, Subdirektorat Perencanaan Ekonomi Makro menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan pengembangan model ekonomi makro dan pengoordinasian pelancaran dan percepatan pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang perencanaan ekonomi makro; b. penyiapan bahan pengkajian, pengoordinasian, dan penyusunan kerangka ekonomi makro, kebijakan di bidang perencanaan pembangunan nasional, strategi pembangunan nasional, arah kebijakan, serta pengembangan kerangka regulasi, kelembagaan, dan pendanaan di bidang perencanaan ekonomi makro; c. penyiapan bahan pengoordinasian dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan perencanaan dan penganggaran pembangunan nasional di bidang perencanaan ekonomi makro; d. penyiapan bahan penyusunan rancangan rencana pembangunan nasional secara holistik integratif di bidang perencanaan ekonomi makro dalam penetapan program dan kegiatan Kementerian/Lembaga/Daerah; e. penyiapan bahan pengoordinasian dan pengendalian rencana pembangunan nasional dalam rangka sinergi antara Rencana Kerja Pemerintah dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara di bidang perencanaan ekonomi makro; f. penyiapan bahan pemantauan, evaluasi, dan pengendalian atas pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang perencanaan ekonomi makro; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Direktur Perencanaan Makro dan Analisis Statistik.
