PERMENPPN
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERENCANAAN...
Pasal 104
BAB 6 — DEPUTI BIDANG EKONOMI
Subdirektorat Perencanaan Ekonomi Makro mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan pengoordinasian dan
perumusan kerangka ekonomi makro, serta pengoordinasian, perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pengendalian perencanaan pembangunan nasional di bidang perencanaan ekonomi makro.
