PERMENPPN
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pedoman Perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Perencana
Pasal 9
BAB 3 — TAHAPAN PERHITUNGAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL PERENCANA
Tahapan perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Perencana meliputi: a. perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Perencana; b. pengusulan Kebutuhan Jabatan Fungsional Perencana; c. verifikasi dan validasi Kebutuhan Jabatan Fungsional Perencana; d. rekomendasi dan Penetapan Kebutuhan Jabatan Fungsional Perencana; dan e. pelaporan Kebutuhan Jabatan Fungsional Perencana.
