PERMENPPN
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pedoman Perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Perencana
Pasal 10
BAB 3 — TAHAPAN PERHITUNGAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL PERENCANA
Perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Perencana untuk setiap instansi dilakukan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dirinci setiap 1 (satu) tahun.
