PERMENPPN
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pedoman Perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Perencana
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Pedoman Perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Perencana digunakan sebagai acuan dalam menyusun Kebutuhan Jabatan Fungsional Perencana bagi Instansi Pusat dan Instansi Daerah.
