PERMENPPN
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pedoman Perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Perencana
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Perencana dilaksanakan berdasarkan prinsip: a. Kesesuaian antara tugas dan fungsi dengan Instansi Pemerintah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai organisasi dan tata kerja Instansi Pemerintah dengan kinerja organsiasi dan uraian tugas Jabatan Fungsional Perencana;
b. Kebutuhan Jabatan Fungsional Perencana pada Instansi Pemerintah disusun berdasarkan Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja; c. Pengangkatan ASN dalam Jabatan Fungsional Perencana berdasarkan ketersediaan Kebutuhan jabatan; dan d. Ketersediaan Kebutuhan jabatan sebagaimana dimaksud pada huruf c apabila terdapat:
- pembentukan unit kerja baru;
- Kebutuhan jabatan belum terisi;
- Perencana mutasi, pindah ke dalam jabatan lain, berhenti, pensiun, atau meninggal dunia; dan/atau
- peningkatan volume Beban Kerja organisasi.
