PERMENPPN
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Manajemen Pengetahuan di Lingkungan Kementerian...
Pasal 11
BAB 5 — PELAKSANAAN MANAJEMEN PENGETAHUAN
Koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (9) huruf a, dilakukan dengan cara mengingatkan Penanggung Jawab Unit Kerja oleh Penanggung Jawab Pusdatinrenbang untuk melakukan penginputan Produk Pengetahuan masing- masing unit kerja secara berkala ke dalam Pusat Manajemen Pengetahuan.
