PERMENPPN
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2019 tentang PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PENYESUAIAN/INPASSING...
Pasal 4
PNS yang dapat diangkat dalam JFP melalui Penyesuaian/Inpassing harus memenuhi ketentuan: a. telah dan/atau masih menjalankan tugas di bidang perencanaan berdasarkan keputusan PyB; b. berijazah paling rendah S1 (Strata-1)/D4 (Diploma- Empat);
c. pangkat paling rendah sesuai dengan persyaratan kepangkatan dari jabatan yang akan diduduki; d. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang perencanaan paling sedikit 2 (dua) tahun; e. mengikuti dan lulus uji kompetensi di bidang JFP sesuai jenjang jabatan yang akan diduduki; f. setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang- kurangnya bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; g. berusia paling tinggi:
- 56 (lima puluh enam) tahun bagi yang akan diangkat dalam JFP jenjang Ahli Pertama dan Ahli Muda; dan
- 58 (lima puluh delapan) tahun bagi yang akan diangkat dalam JFP jenjang Ahli Madya.
