Pasal 3
(1) Penyesuaian/Inpassing dalam JFP pada Instansi Pemerintah ditujukan bagi: a. PNS yang telah dan/atau masih menjalankan tugas di bidang JFP yang akan diduduki berdasarkan keputusan PyB; b. PNS yang masih menjalankan tugas jabatan sesuai dengan formasi JFP dan telah mendapatkan kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi; c. Pejabat Pimpinan Tinggi, Administrator, dan Pengawas yang memiliki kesesuaian atau keterkaitan antara jabatan terakhir yang diduduki dengan JFP yang akan diduduki; atau d. PNS yang dibebaskan sementara dari jabatannya, karena dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak diangkat dalam jabatan/pangkat terakhir tidak dapat memenuhi Angka Kredit untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi. (2) Pengangkatan PNS dalam JFP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk pengangkatan JFP jenjang Ahli Pertama, Ahli Muda dan Ahli Madya.
