PERMENPPN
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2024 tentang PENDANAAN INOVATIF DALAM RANGKA PENCAPAIAN TUJUAN...
Pasal 7
BAB 3 — SUMBER, PENERIMA, DAN KRITERIA PENERIMA PENDANAAN INOVATIF
Penerima Pendanaan Inovatif merupakan lembaga pemerintah dan nonpemerintah yang terdiri atas Pelaku Usaha, Filantropi, Organisasi Kemasyarakatan, akademisi dan pemangku kepentingan nonpemerintah.
