PERMENPPN
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Peraturan Menteri ini disusun dengan tujuan: a. memberikan panduan kepada Pemrakarsa dalam proses pengusulan, penyusunan, dan pembahasan Peraturan Perundang-undangan; b. memberikan panduan kepada Biro Hukum dalam proses pembentukan Peraturan Perundang-undangan; dan c. sebagai dasar teknik penyusunan rancangan Peraturan Perundang-undangan dan Keputusan di Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
