Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :
- Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga
negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang-undangan. 2. Keputusan adalah peraturan tertulis yang dibuat oleh Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Sekretaris Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Sekretaris Utama Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Deputi, atau Inspektur Utama yang bersifat MENETAPKAN, mengikat individu, dan pada umumnya berlaku untuk jangka waktu tertentu. 3. Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional selanjutnya disebut Peraturan Menteri adalah peraturan tertulis yang ditetapkan oleh Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum melalui prosedur yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. 4. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional selanjutnya disebut Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional. 5. Sekretaris Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Sekretaris Utama Badan Perencanaan Pembangunan Nasional selanjutnya disebut Sekretaris Kementerian adalah unsur pembantu Menteri dalam penyelenggaraan dan pembinaan administrasi Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional. 6. Daftar Rencana Penyusunan Peraturan Menteri yang selanjutnya disebut DRPPM adalah daftar yang memuat rencana penyusunan Peraturan Menteri di Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, yang disusun
secara terencana, terpadu, dan sistematis untuk jangka waktu 1 (satu) tahun. 7. Naskah Akademis adalah naskah hasil penelitian atau pengkajian hukum dan hasil penelitian lainnya terhadap suatu masalah tertentu yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah mengenai pengaturan masalah tersebut dalam suatu Rancangan UNDANG-UNDANG sebagai solusi terhadap permasalahan dan kebutuhan hukum masyarakat. 8. Pemrakrasa adalah unit kerja yang mempunyai prakarsa untuk mengajukan usulan penyusunan rancangan Peraturan Perundang-undangan. 9. Pengusul adalah Pejabat Eselon I atau Pejabat Eselon II yang mengusulkan rancangan Keputusan Menteri, Keputusan Sekretaris Kementerian, Keputusan Deputi, atau Keputusan Inspektur Utama. 10. Tahun Perencanaan adalah tahun dimana dilakukan perencanaan pengusulan rancangan Peraturan Perundang-undangan dalam daftar rencana penyusunan tahunan. 11. Tahun Pelaksanaan adalah tahun dimana rancangan Peraturan Perundang-undangan mulai disusun.
