PERMENPPN
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perencanaan...
Pasal 597
Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Ketentuan Pasal 598 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
