PERMENPPN
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2014 tentang UNIT LAYANAN PENGADAAN KEMENTERIAN PERENCANAAN...
Pasal 3
BAB 3 — TUJUAN
ULP Kementerian PPN/Bappenas dibentuk dengan tujuan : a. menjamin pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa lebih terintegrasi atau terpadu sesuai dengan Tata Nilai Pengadaan; dan b. meningkatkan efektifitas dan efisiensi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian PPN/Bappenas.
