PERMENPPN
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2022 tentang PEMBENTUKAN LEMBAGA WALI AMANAT MILLENNIUM...
Pasal 30
BAB 7 — PEMANTAUAN, EVALUASI, PENGENDALIAN DAN PELAPORAN
(1) Majelis wali amanat menyampaikan laporan semesteran atau sewaktu-waktu apabila diperlukan kepada Menteri/Kepala, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan, dan MCC. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa kemajuan pengelolaan program dan realisasi keuangan Program Compact Tahap II. (3) Majelis wali amant menyampaikan laporan akhir penutupan Program Compact Tahap II kepada Menteri/Kepala, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan, menteri/pimpinan lembaga yang terkait, dan MCC.
