PERMENPPN
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2022 tentang PEMBENTUKAN LEMBAGA WALI AMANAT MILLENNIUM...
Pasal 29
BAB 7 — PEMANTAUAN, EVALUASI, PENGENDALIAN DAN PELAPORAN
(1) Direktur eksekutif harus menyampaikan laporan triwulan kepada majelis wali amanat. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. pengelolaan Program Compact Tahap II; dan b. realisasi keuangan Program Compact Tahap II.
