PERMENPPN
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2022 tentang PEMBENTUKAN LEMBAGA WALI AMANAT MILLENNIUM...
Pasal 3
BAB 2 — PEMBENTUKAN, TUJUAN, TUGAS DAN FUNGSI
(1) MCA INDONESIA II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 merupakan lembaga akuntabel yang mewakili Pemerintah Republik INDONESIA untuk mengelola dana hibah dari MCC untuk membiayai kegiatan sesuai dengan Perjanjian Compact. (2) Perjanjian Compact sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. perjanjian hibah antara MCC dan Menteri/Kepala untuk persiapan, pengembangan, dan fasilitasi pelaksanaan Program Compact Tahap II; dan b. perjanjian hibah antara Pemerintah Republik INDONESIA dan Pemerintah Amerika Serikat melalui MCC, untuk pelaksanaan Program Compact Tahap II.
