PERMENPPN
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2022 tentang PEMBENTUKAN LEMBAGA WALI AMANAT MILLENNIUM...
Pasal 2
BAB 2 — PEMBENTUKAN, TUJUAN, TUGAS DAN FUNGSI
(1) Dengan Peraturan Menteri ini dibentuk MCA INDONESIA II. (2) MCA INDONESIA II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan lembaga tidak permanen yang secara fungsional merupakan unit dari Kementerian PPN/Bappenas.
