PERMENPPN
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2022 tentang PEMBENTUKAN LEMBAGA WALI AMANAT MILLENNIUM...
Pasal 26
BAB 6 — PEMBIAYAAN DAN PERPAJAKAN
(1) Penggunaan hibah MCC sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a dilaksanakan dengan mengikuti ketentuan Perjanjian Compact. (2) Penggunaan rupiah murni sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
