PERMENPPN
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2022 tentang PEMBENTUKAN LEMBAGA WALI AMANAT MILLENNIUM...
Pasal 25
BAB 6 — PEMBIAYAAN DAN PERPAJAKAN
Pembiayaan yang berasal dari rupiah murni sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b dapat digunakan untuk membiayai kegiatan: a. operasional majelis wali amanat; dan/atau b. pemantauan dan evaluasi setelah berakhirnya Program Compact Tahap II.
