PERMENPPN
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2022 tentang PEMBENTUKAN LEMBAGA WALI AMANAT MILLENNIUM...
Pasal 22
BAB 5 — PARTISIPASI PEMANGKU KEPENTINGAN
(1) Untuk mendukung akuntabilitas pelaksanaan Program Compact Tahap II, pemangku kepentingan dapat berpartisipasi dalam pelaksanaan Program Compact Tahap II. (2) Partisipasi pemangku kepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam tahap persiapan, pengembangan, pelaksanaan, dan pengakhiran Program Compact Tahap II.
