PERMENPPN
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2022 tentang PEMBENTUKAN LEMBAGA WALI AMANAT MILLENNIUM...
Pasal 21
BAB 4 — ORGANISASI PELAKSANA
(1) Untuk mendukung tugas tim pelaksana dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa yang berasal dari dana hibah dari MCC, dipilih agen pengadaan yang pengadaannya dilakukan melalui seleksi terbuka sesuai dengan ketentuan pengadaan barang dan jasa MCC. (2) Agen Pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan lembaga profesional yang bertanggungjawab untuk memberikan asistensi kepada tim pelaksana dalam pengelolaan proses kegiatan pengadaan barang dan jasa.
