Pasal 12
BAB 4 — ORGANISASI PELAKSANA
(1) Anggota majelis wali amanat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) bertugas memberikan masukan dan pendapat dalam pengambilan keputusan majelis wali amanat. (2) Keputusan teknis dan operasional majelis wali amanat selaku pengarah Program Compact Tahap II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat final dan mengikat. (3) Anggota majelis wali amanat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. anggota yang memiliki hak suara; dan b. anggota yang tidak memiliki hak suara. (4) Anggota yang memiliki hak suara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a berhak untuk memberikan suara dalam proses pengambilan keputusan. (5) Anggota yang tidak memiliki hak suara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b hanya berhak memberikan pendapat atau masukan dalam proses pengambilan keputusan.
