PERMENPPN
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2022 tentang PEMBENTUKAN LEMBAGA WALI AMANAT MILLENNIUM...
Pasal 11
BAB 4 — ORGANISASI PELAKSANA
Sekretaris majelis wali amanat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b bertugas dan bertanggung jawab untuk: a. melakukan pengelolaan dokumen dan keputusan majelis wali amanat; b. menyiapkan penyelenggaraan rapat majelis wali amanat; c. menyiapkan aspek substantif, teknis dan administratif; d. melakukan pencatatan proses dan hasil rapat majelis wali amanat; e. mempublikasikan keputusan-keputusan majelis wali amanat; f. menyiapkan bahan penunjang pengambilan keputusan majelis wali amanat; g. mengoordinasikan penyusunan laporan MCA INDONESIA II; dan h. melaksanakan tugas-tugas kesekretariatan lainnya.
