Pasal 4
Rencana Aksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, digunakan untuk: a. pedoman bagi kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perencanaan pembangunan nasional untuk menajamkan, menyinergikan, dan
mengoordinasikan kesesuaian dengan prioritas nasional, rincian output (RO), lokus, target, tahun penyelesaian, sumber pendanaan, dan penanggung jawab percepatan pembangunan kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat beserta integrasi pendanaannya sebagai acuan dalam pemantauan, evaluasi dan pengendalian pelaksanaan Rencana Aksi; b. panduan bagi kementerian/lembaga dan pemerintah daerah dalam mengoordinasikan pemangku kepentingan dalam upaya percepatan pembangunan kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat; c. pedoman bagi kementerian/lembaga dalam menyusun dokumen perencanaan dan penganggaran kementerian/lembaga; dan d. pedoman bagi Pemerintah Provinsi Papua, Pemerintah Provinsi Papua Barat, dan/atau pemerintah kabupaten/kota dalam menyusun dokumen rencana kerja dan anggaran.
