Pasal 3
(1) Rencana Aksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, memuat: a. pendahuluan; dan b. matriks Rencana Aksi Percepatan Pembangunan Kesejahteraan Di Provinsi Papua Dan Provinsi Papua Barat (2) Matriks Rencana Aksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. matriks bidang; dan b. matriks program prioritas tinggi.
(3) Matriks bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri atas: a. bidang sumber daya manusia unggul, inovatif, berkarakter, dan kontekstual papua; b. bidang transformasi ekonomi berbasis wilayah adat dari hulu ke hilir; c. bidang infrastruktur dasar dan ekonomi; d. bidang kualitas lingkungan hidup dan ketahanan bencana; e. bidang tata kelola pemerintahan, dan keamanan dengan tetap menghormati hak asasi manusia. (4) Matriks program prioritas tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terdiri atas: a. program prioritas tinggi bidang sumber daya manusia unggul, inovatif, berkarakter, dan kontekstual Papua; b. program prioritas tinggi bidang transformasi ekonomi berbasis wilayah adat dari hulu ke hilir; c. program prioritas tinggi bidang infrastruktur dasar dan ekonomi; d. program prioritas tinggi bidang kualitas lingkungan hidup dan ketahanan bencana; e. program prioritas tinggi bidang tata kelola Pemerintahan, dan keamanan dengan tetap menghormati hak asasi manusia. (5) Matriks Rencana Aksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b memuat kesesuaian dengan prioritas nasional, rincian output (RO), lokus, target, tahun penyelesaian, sumber pendanaan, dan penanggung jawab.
