Pasal 40
BAB 9 — KPBU ATAS PRAKARSA BADAN USAHA
(1) Badan Usaha dapat memprakarsai KPBU.
(2) Prakarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan pada jenis Infrastruktur yang diatur dalam Peraturan Menteri ini, kecuali ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan. (3) Prakarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah disertai dengan Studi Kelayakan. (4) Dalam hal KPBU merupakan kerjasama atas prakarsa Badan Usaha, Badan Usaha pemrakarsa mempersiapkan dokumen kajian lingkungan hidup. (5) KPBU atas prakarsa Badan Usaha harus memenuhi persyaratan: a. terintegrasi secara teknis dengan rencana induk pada sektor yang bersangkutan; b. layak secara ekonomi dan finansial; dan c. Badan Usaha yang mengajukan prakarsa memiliki kemampuan keuangan yang memadai untuk membiayai pelaksanaan Penyediaan Infrastruktur. (6) Tata cara pelaksanaan KPBU atas prakarsa Badan Usaha diatur lebih lanjut dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.
