PERMENPPN
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2015 tentang TATA CARA PELAKSANAAN KERJASAMA PEMERINTAH DENGAN...
Pasal 39
BAB 8 — TAHAP TRANSAKSI KPBU
Dalam hal KPBU terbagi dalam beberapa tahapan, pemenuhan pembiayaan dinyatakan terlaksana, apabila: a. perjanjian pinjaman telah ditandatangani untuk membiayai salah satu tahapan KPBU; dan b. sebagian pinjaman untuk membiayai salah satu tahapan KPBU telah dapat dicairkan untuk memulai pekerjaan konstruksi.
