PERMENPPN
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2015 tentang TATA CARA PELAKSANAAN KERJASAMA PEMERINTAH DENGAN...
Pasal 29
BAB 7 — TAHAP PENYIAPAN KPBU
(1) KPBU dapat memperoleh Jaminan Pemerintah. (2) PJPK menyampaikan usulan Jaminan Pemerintah kepada Menteri Keuangan melalui BUPI sebelum penyelesaian kajian akhir Prastudi Kelayakan untuk tujuan penjaminan Penyediaan Infrastuktur. (3) Jaminan Pemerintah terhadap KPBU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dicantumkan dalam dokumen pengadaan Badan Usaha.
