Pasal 28
BAB 7 — TAHAP PENYIAPAN KPBU
(1) Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah dan/atau Menteri Keuangan dapat memberikan Dukungan Pemerintah terhadap KPBU. (2) Dukungan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan secara bersama-sama antara Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah. (3) Dukungan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam bentuk: a. dukungan kelayakan KPBU b. insentif perpajakan; dan/atau c. bentuk lainnya sesuai peraturan perundang-undangan. (4) Menteri Keuangan dapat menyetujui pemberian Dukungan Pemerintah dalam bentuk dukungan kelayakan dan/atau insentif perpajakan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan berdasarkan usulan PJPK. (5) Dukungan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicantumkan dalam dokumen pengadaan Badan Usaha.
