PERMENPPN
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2021 tentang PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 70 TAHUN...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Ruang lingkup peraturan menteri ini meliputi: a. RAN PD; b. tata cara penyusunan RAD PD; c. tata cara penyusunan instrumen Perencanaan dan penganggaran terhadap Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas; d. tata cara Evaluasi terhadap Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas; e. Kaji Ulang RIPD; dan f. partisipasi Penyandang Disabilitas dan pemangku kepentingan.
