Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.
- Perencanaan adalah suatu proses untuk menentukan tindakan masa depan yang tepat, melalui urutan pilihan, dengan memperhitungkan sumber daya yang tersedia.
- Penyelenggaraan adalah pelaksanaan terhadap Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas berdasarkan pada Rencana Induk Penyandang Disabilitas, Rencana Aksi Nasional
Penyandang Disabilitas, dan Rencana Aksi Daerah Penyandang Disabilitas Provinsi. 4. Penghormatan adalah sikap menghargai atau menerima keberadaan Penyandang Disabilitas dengan segala hak yang melekat tanpa berkurang. 5. Pelindungan adalah upaya yang dilakukan secara sadar untuk melindungi, mengayomi, dan memperkuat hak Penyandang Disabilitas. 6. Pemenuhan adalah upaya yang dilakukan untuk memenuhi, melaksanakan, dan mewujudkan hak Penyandang Disabilitas. 7. Rencana Induk Penyandang Disabilitas, yang selanjutnya disingkat RIPD adalah dokumen Perencanaan dan penganggaran pembangunan terkait Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas. 8. Rencana Aksi Nasional Penyandang Disabilitas, yang selanjutnya disingkat RAN PD adalah dokumen Perencanaan dan penganggaran pembangunan terkait Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas yang merupakan penjabaran RIPD di tingkat pusat. 9. Rencana Aksi Daerah Penyandang Disabilitas Provinsi, yang selanjutnya disingkat RAD PD Provinsi adalah dokumen Perencanaan dan penganggaran pembangunan terkait Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas yang merupakan penjabaran RIPD di tingkat daerah. 10. Evaluasi adalah adalah rangkaian kegiatan membandingkan antara target capaian RIPD, RAN PD, dan RAD PD Provinsi dengan dokumen Perencanaan dan penganggaran, serta pelaksanaan terhadap Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas tingkat pusat dan tingkat daerah. 11. Kaji Ulang adalah upaya untuk melihat kesesuaian antara RIPD dan kebutuhan efektivitas pelaksanaan RIPD guna menyesuaikan dengan perkembangan dinamika,
kondisi, dan isu aktual terkait Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas baik di tingkat daerah, nasional, regional, maupun internasional. 12. Pembangunan Inklusif Disabilitas adalah pembangunan yang mengintegrasikan pengarusutamaan dan keterlibatan Penyandang Disabilitas sebagai pelaku dan penerima manfaat pembangunan dalam seluruh tahapan pembangunan meliputi Perencanaan, penganggaran, Penyelenggaraan, pemantauan, dan Evaluasi. 13. Forum Tematik Disabilitas adalah wadah bagi masyarakat untuk memberikan masukan kepada pemerintah dan pemerintah daerah dalam menyusun program dan kegiatan pembangunan nasional dan daerah yang lebih inklusif bagi Penyandang Disabilitas. 14. Analisis Inklusif Berbasis Data adalah suatu pendekatan analisis kebijakan, program, dan kegiatan terkait Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas dalam Perencanaan dan penganggaran pembangunan untuk mengetahui perbedaan kondisi, permasalahan, aspirasi, dan kebutuhan Penyandang Disabilitas berbasis data yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan. 15. Pernyataan Anggaran Disabilitas adalah sebuah dokumen yang disusun oleh kementerian/lembaga serta perangkat daerah provinsi dan kabupaten/kota yang berisi program dan kegiatan terkait Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas yang telah merespon perbedaan kondisi, permasalahan, aspirasi, dan kebutuhan Penyandang Disabilitas. 16. Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga yang selanjutnya disingkat RKA-K/L adalah dokumen rencana keuangan tahunan kementerian/lembaga yang disusun menurut bagian anggaran kementerian/lembaga. 17. Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah, yang selanjutnya disingkat RKA SKPD adalah dokumen yang memuat rencana pendapatan dan belanja
SKPD atau dokumen yang memuat rencana pendapatan, belanja, dan Pembiayaan SKPD yang melaksanakan fungsi bendahara umum daerah yang digunakan sebagai dasar penyusunan rancangan APBD. 18. Rencana Pembangunan Tahunan Kementerian/Lembaga, yang selanjutnya disebut Rencana Kerja Kementerian/Lembaga (Renja-K/L), adalah dokumen Perencanaan kementerian/lembaga untuk periode 1 (satu) tahun. 19. Rencana Pembangunan Tahunan Satuan Kerja Perangkat Daerah, yang selanjutnya disebut Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah (Renja-SKPD), adalah dokumen Perencanaan Satuan Kerja Perangkat Daerah untuk periode 1 (satu) tahun. 20. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional yang selanjutnya disebut Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Perencanaan pembangunan nasional.
