Pasal 558
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 557, Bidang Pengkajian Program, Informasi, dan Layanan Perencana menyelenggarakan fungsi: a. pemantauan dan pengumpulan, penyimpanan basis data hasil kajian, pemantauan dan evaluasi terhadap program pendidikan dan pelatihan perencanaan dan JFP; b. pengkajian dan analisis kebijakan, dan evaluasi program dan kegiatan diklat perencanaan; c. penyiapan perumusan dan penyusunan kebijakan, program, dan kegiatan diklat perencana; d. pengembangan dan penyajian basis data dan informasi diklat dan JFP; dan e. pelayanan kepada perencana pusat dan daerah. www.djpp.kemenkumham.go.id
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Juni 2014 MENTERI PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASlONAL/ KEPALA BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA,
ARMIDA S. ALISJAHBANA
Diundangkan di Jakarta, pada tanggal 12 Juni 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
www.djpp.kemenkumham.go.id
