PERMENPPN
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI NEGARA...
Pasal 552
Staf Ahli Bidang Hubungan Kelembagaan mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah hubungan kelembagaan termasuk rekomendasinya, serta membantu Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional dalam perumusan kebijakan dan penyusunan rencana pembangunan nasional di bidang hubungan kelembagaan bersama-sama dengan deputi terkait di bidangnya dan tugas lain yang diberikan oleh Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional yang terkait dengan bidangnya. 16. Ketentuan Pasal 558 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
