PERMENPPN
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2022 tentang PEDOMAN TATA NASKAH DINAS KEMENTERIAN PERENCANAAN...
Pasal 88
BAB 7 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat peraturan Menteri ini mulai berlaku: (1) Tata Naskah Dinas yang telah ada harus disesuaikan dengan Peraturan Menteri ini paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri diundangkan; dan
(2) Penggunaan Naskah Dinas elektronik oleh unit kerja dilaksanakan paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri diundangkan.
