PERMENPPN
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2022 tentang PEDOMAN TATA NASKAH DINAS KEMENTERIAN PERENCANAAN...
Pasal 86
BAB 6 — PENGENDALIAN NASKAH DINAS
(1) Pembinaan, pengendalian, dan pengelolaan Naskah Dinas dilakukan untuk memastikan: a. kebenaran isi Naskah Dinas; b. tidak ada kesalahan susunan dan bentuk Naskah Dinas; c. penomoran dan registrasi Naskah Dinas; dan d. penyimpanan dan penyusutan Naskah Dinas sesuai dengan jadwal retensi Arsip dan digunakan sesuai dengan kaidah kearsipan. (2) Pimpinan unit kerja di Kementerian PPN/Bappenas melakukan pembinaan, pengendalian, dan pengelolaan penyelenggaraan tata Naskah Dinas di lingkungan unit kerjanya. (3) Pembinaan teknis penyusunan Naskah Dinas pada media rekam kertas dan Naskah Dinas media rekam elektronik dilakukan oleh Unit Kearsipan.
