PERMENPPN
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2022 tentang PEDOMAN TATA NASKAH DINAS KEMENTERIAN PERENCANAAN...
Pasal 65
BAB 5 — PEJABAT PENANDATANGANAN NASKAH DINAS
(1) Kewenangan Penandatanganan Naskah Dinas penetapan berupa Keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) ditandatangani oleh Menteri atau Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, kecuali Staf Ahli Menteri. (2) Dalam hal dibutuhkan, Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran, atau Pejabat Pembuat Komitmen, dapat menandatangani Keputusan, sepanjang materi muatannya terkait dengan pengelolaan keuangan negara di Kementerian PPN/Bappenas.
